Thursday, December 24, 2015

Hukum Bermain Alat Musik,,Baca Selengkapnya Disini..


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
و الْمَعَازِفُ هِيَ خَمْرُ النُّفُوسِ تَفْعَلُ بِالنُّفُوسِ أَعْظَمَ مِمَّا تَفْعَلُ حُمَيَّا الْكُؤُوسِ
“Dan alat-alat musik adalah khamar jiwa, pengaruhnya lebih dahsyat dibanding khamar dalam gelas.” [Majmu’ Al-Fatawa, 10/417]

Dan diantara dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan haramnya musik, Allah ta’ala berfirman,
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِين

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” [Luqman: 6]

Sahabat yang Mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu ketika menjelaskan makna, “Perkataan yang tidak berguna”,
الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها ثلاث مرات
“Maksudnya adalah nyanyian, demi Allah yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.” [Tafsir Ath-Thobari, 21/39, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir, 6/330]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
وكذا قال ابن عباس، وجابر، وعِكْرِمة، وسعيد بن جُبَيْر، ومجاهد، ومكحول، وعمرو بن شعيب، وعلي بن بَذيمة
وقال الحسن البصري: أنزلت هذه الآية: {وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ} في الغناء والمزامير

“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah. Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan”, dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya, pen).” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/331]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan,pen), khamar dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu]

Pengaruh nyanyian dan musik dalam merusak hati, membuat lalai, terbuai dan terlena dangan kemaksiatan lebih dahsyat dari pengaruh khamar, karena umumnya nyanyian dan musik lebih dapat ‘dinikmati’ daripada khamar, efek kecanduan nyanyian dan musik lebih kuat daripada khamar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
وَلِهَذَا يُوجَدُ مَنْ اعْتَادَهُ وَاغْتَذَى بِهِ لَا يَحِنُّ إلَى الْقُرْآنِ وَلَا يَفْرَحُ بِهِ وَلَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْآيَاتِ كَمَا يَجِدُ فِي سَمَاعِ الْأَبْيَاتِ ؛ بَلْ إذَا سَمِعُوا الْقُرْآنَ سَمِعُوهُ بِقُلُوبٍ لَاهِيَةٍ وَأَلْسُنٍ لَاغِيَةٍ وَإِذَا سَمِعُوا سَمَاعَ الْمُكَاءِ وَالتَّصْدِيَةِ خَشَعَتْ الْأَصْوَاتُ وَسَكَنَتْ الْحَرَكَاتُ وَأَصْغَتْ الْقُلُوبُ وَتَعَاطَتْ الْمَشْرُوبَ
“Oleh karena itu, ada orang-orang yang sudah terbiasa mendengarkan nyanyian dan merasa puas dengannya; mereka tidak tertarik untuk mendengar Al-Qur’an dan tidak bahagia dengannya serta tidak terkesan ketika mendengar ayat-ayat Al-Qur’an sebagaimana ketika mendengar lirik-lirik lagu.

Bahkan, jika mereka mendengar Al-Qur’an, mereka mendengarnya dengan hati yang lalai dan lisan yang kosong. Tetapi, apabila mereka mendengar tepukan dan tiupan musik, maka mereka dengarkan dengan seksama, diam terpaku, jiwa membisu, seraya meneguk minuman (khamar jiwa).” [Majmu’ Al-Fatawa, 11/568]
adapun pengaruh nyanyian dan musik pengaruhnya terhadap diri dan orang lain sungguh sangat dahsyat, terlebih di masa ini;

Media-media penyebaran musik semakin berkembang pesat, sebuah lagu yang baru muncul dengan sangat cepat tersebar ke pelosok dunia.
Orang banyak pun menyanyikannya di mana-mana, makin banyak yang menyanyikannya makin banyak pula dosa orang yang mecetuskan dosa itu pertama kali.

Para penyanyinya menjadi idola (baca: Thogut) baru masyarakat, khususnya para pemuda, maka mereka ber-wala (bersikap loyal) terhadap orang-orang kafir dan fasik.
Tingkah pola para penyanyi yang menyelisihi syari’at diikuti oleh para fansnya,
Hingga kecintaan terhadap para penyanyi kafir dan fasik mengharu biru dalam dada mereka melebihi kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, tidak jarang sampai menangis histeris tatkala berjumpa dengan thogut-nya tersebut.

Pemborosan harta di jalan yang haram untuk membeli album-album nyanyian dan mengadakan konser-konser musik.
Campur baur antara lelaki dan wanita hingga perzinahan dalam konser-konser musik, sebelum atau sesudahnya.
Tidak jarang pula terjadi kerusuhan dan tawuran dalam konser-konser musik tersebut.

Dan masih banyak lagi bahaya nyanyian dan musik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
ومن الفحشاء والمنكر استماع العبد مزامير الشيطان، والمغني هو مُؤَذِّنُه الذي يدعو إلى طاعته، فإن الغناء رُقْيةُ الزنا
“Termasuk perbuatan keji dan mungkar adalah mendengarkan (alat-alat musik) seruling-seruling setan, dan seorang penyanyi adalah mu’adzinnya setan yang mengajak untuk taat kepada setan, karena sesungguhnya nyanyian adalah mantra perzinahan.” [Majmu’ Al-Fatawa, 15/349]

Apabila nyanyian dan musik itu dianggap sebagai ibadah hingga dinamakan ‘nyanyian religi’ dan digunakan mengiringi shalawat dan dzikir atau untuk berdakwah dan menyebarkan syiar Islam hingga dinamakan ‘nada dan dakwah’, maka kemungkarannya justru bertambah, yaitu disamping maksiat juga bid’ah (mengada-ada) dalam agama tanpa ada contoh dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum, karena ibadah harus berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada padanya maka ia tertolak.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Dalam riwayat Muslim,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهْوَ رَد
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

Wallahu A'lam..

0 comments

Post a Comment