Bertaubat dari Zina
Sesungguhnya diantara kemurahan Allah swt terhadap hamba-hamba-Nya
adalah menerima taubat setiap hamba-Nya yang berdosa dan mau kembali
kepada-Nya, sebagaimana ditegaskan didalam firman-Nya :
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya : “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan
memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan,”
(QS. Asy Syuraa : 25)
Meski seorang hamba telah melakukan dosa terhadap-Nya dengan
melanggar perintah-perintah-Nya atau melakukan larangan-larangan-Nya,
melupakan-Nya dan mengabaikan rambu-rambu-Nya kemudian orang itu mau
bertaubat atasnya maka sesungguhnya kegembiraan Allah dengan taubatnya
melebihi kegembiraan salah seorang yang kehilangan ontanya lalu
menemukannya kembali.
Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Mu’adz Al ‘Anbari
telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami
Abu Yunus dari Simak dia berkata; An Nu’man bin Basyir berkhuthbah, maka
dia berkata; Sungguh kegembiraan Allah karena taubatnya hamba-Nya
melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian yang pada suatu ketika
dia membawa perbekalan dan minumannya di atas unta lalu dia berjalan di
padang pasir yang luas. kemudian dia beristirahat sejenak dan tidur di
bawah pohon. Tiba-tiba untanya lepas, dia pun mencarinya ke perbukitan,
namun dia tidak melihat sesuatu sama sekali, kemudian ia mencari lagi di
perbukitan yang lain, namun juga tidak melihatnya, ia pun naik lagi
keperbukitan yang lain, tapi tetap tidak menemukan sesuatupun. Akhirnya
dia kembali ke tempat istirahatnya. Tatkala dia sedang duduk, tiba-tiba
untanya datang kepadanya seraya menyerahkan tali kekangnya ke tangannya.
Maka sungguh kegembiraan Allah dengan taubatnya seorang hambanya
melebihi kegembiraan orang ini ketika dia mendapatkan untanya kembali
dalam keadaan seperti semula.” (HR. Muslim)
Karena itu dilarang bagi setiap muslim yang berdosa berputus asa dari
rahmat Allah swt. Sesungguhnya Allah tidak akan pernah bosan memberikan
ampunan-Nya kepada setiap hamba-Nya yang mau beristighfar, kembali
kepada-Nya dan bertaubat atas dosanya dengan sebenar-benar taubat
sekalipun dosanya termasuk besar di sisi-Nya.
Bahkan ketika seorang hamba bertaubat dengan taubat nasuha maka tidak
hanya ampunan saja yang didapatnya akan tetapi juga akan dimasukkan
kedalam surga-Nya, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً
نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ
وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah
dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan
Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam
jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At Tahrim : 8)
Tentunya taubat yang diinginkan Allah swt adalah taubat yang
benar-benar tulus dari dalam hatinya yang dibarengi dengan penyesalan
mendalam akan dosanya itu serta bertekad untuk tidak mengulangi lagi.
Suatu ketika Umar bin Khottob pernah berkhutbah dengan membacakan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah
dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim :
8) –lalu Umar mengatakan,”yaitu : orang yang melakukan dosa kemudian
tidak mengulanginya lagi.”
Ats Tsaury dari Simak dari an Nu’man dari Umar berkata bahwa taubat
nasuha adalah bertaubat dari dosa kemudian tidak kembali melakukannya.”
Dengan demikian jika anda ingin mendapatkan pengampunan dari Allah
atas dosa zina yang anda lakukan maka bertaubatlah dengan taubat nasuha,
dengan cara :
1. Menyesali perbuatan zina yang telah lalu.
2. Tidak melakukan perbuatan zina lagi sejak sekarang.
3. Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi pada masa-masa yang akan datang.
4. Tidak menceritakan aib tersebut kepada orang lain.
4. Tidak menceritakan aib tersebut kepada orang lain.
5. Hendaklah anda segera menikahi wanita yang telah anda zinahi itu demi menghindari terjadinya perbuatan keji itu lagi.
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ
لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki
musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
(QS. An Nuur : 3)
Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at
Begitu juga dengan kebiasaan anda meninggalkan shalat jum’at maka ia
adalah perbuatan dosa besar jika anda termasuk kedalam orang-orang yang
terkena kewajiban melaksanakan shalat jum’at seperti : mukallaf (baligh
dan berakal), merdeka bukan budak, laki-laki, orang yang mukim (menetap)
bukan sedang melakukan perjalanan (safar), tidak sedang sakit atau
terkena uzur-uzur lainnya yang tidak memungkinkan pergi melaksanakannya
serta mendengar suara adzan.
Bahkan seorang yang meninggalkan shalat jum’at sebanyak tiga kali
dengan sengaja tanpa ada halangan yang dibenarkan menurut syariat maka
ia termasuk kedalam orang-orang yang lalai dan terkunci hatinya.
Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat
jum’at dengan mudahnya (tanpa ada uzur) maka Allah akan kunci hatinya.”
(HR. Abu Daud)
Sabdanya saw yang lain,”Sungguh janganlah orang-orang meninggalkan
beberapa jum’at atau betul-betul Allah akan mengunci hati mereka
kemudian menjadikan mereka termasuk orang-orang yang lalai.” (HR.
Muslim)
Karena itu hendaklah anda juga segera bertaubat dengan taubat
nasuha seperti cara-cara diatas
karena anda telah melalaikan sebuah
kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim lalu tunaikanlah shalat
jum’at sejak sekarang dan janganlah pernah anda meninggalkannya secara
sengaja kecuali jika anda mendapatkan uzur yang dibenarkan secara
syariat.
Semoga Allah swt senantiasa mengarahkan kita kepada jalan-Nya yang
lurus dan diberikan kekuatan untuk tetap berada diatasnya hingga akhir
hayat kita. Amin
Wallahu A’lam

0 comments
Post a Comment