Sudah kita maklumi keberadaan wanita dalam Islam demikian dimuliakan,
terlalu banyak bukti yang menunjukkan kenyataan ini. Sampai-sampai ada
satu surah dalam Al-Qur`anul Karim dinamakan surah An-Nisa`, artinya
wanita-wanita, karena hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita lebih
banyak disebutkan dalam surah ini daripada dalam surah yang lain.
Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang berbicara tentang wanita.
1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.
Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat:
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah
menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia
menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)
Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah
beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah
Subhanahu wa Ta’ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid
rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi
Adam ‘alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah
mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam.
Dalam hadits shahih disebutkan:
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian
yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila
engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau
ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun
padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil
dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari
tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari
tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada
wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak
dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya
mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar
si wanita terus lurus.
2. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah
(ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik
akibatnya.” (An-Nisa`: 4)
3. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan
kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan
ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang
telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki,
sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian
dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang
lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak
mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita
tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau
mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih
berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka
turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)
Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah
untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang
jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang
diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil
Qur`an, 5/63)
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk
anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian
dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)
Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki
mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki
butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah
tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan
mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari
penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua
kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160)
4. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas
menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri)
dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan.
Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka
engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman dalam hal ini:
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2
5. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena
mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi
rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: (“Kemudian bila
kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau
perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz,
maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung
kekurangan tersebut.
Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa
anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan
kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan
pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi
kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana
perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami
mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah
Subhanahu wa Ta’ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri
tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu
Katsir, 2/173)
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan
larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak
membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai
yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang
disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya,
tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga
kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang
semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)
6. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain
sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta
yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari
harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan
tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu
akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul
(bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
(An-Nisa`: 20-21)
7. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram
si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian,
saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan
ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari
saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara
perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian
sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang
berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri.
Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah
dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan
pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…”
(An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk
dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah
yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah.
Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita
yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)
Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan
dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas
akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya.
(Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufik.

0 comments
Post a Comment